Pemkot Malang Inisiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wawali Sutiaji
Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang saat ini tengah menginisiasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, nantinya akan ada tujuh kawasan yang tidak boleh ada aktifitas merokok maupun iklan yang berbau promosi rokok.

Kawasan itu antara lain, kawasan pendidikan, kawasan kesehatan, kawasan pekerja, kawasan wisata, dan beberapa titik lainnya.

“Perda KTR ini inisiatif Pemkot Malang,” kata Sutiaji, beberapa menit lalu.

Dia menjelaskan, filosofi adanya Perda KTR ini adalah untuk melindungi para perokok pasif yang selama ini masih terdampak asap para perokok.

Saat ini Pemkot tengah gencar melakukan public hearing atas rancangan Perda itu, agar meminimalisir pro kontra yang ada di masyarakat, disamping meminta saran dan pendapat publik terkait pelaksanaannya nanti.

“Ada banyak SKPD nanti yang terlibat, selain bidang pendidikan dan kesehatan, juga termasuk Dispenda, karena terkait iklan rokok di lokasi yang dilarang nantinya,” tandasnya.

Pemkot Malang berharap dengan adanya Perda KTR ini diharapkan para perokok aktif bisa menghargai perokok pasif dengan tidak merokok di lokasi yang ditentukan.

“Kita akan melokalisir kawasan mana saja yang tidak boleh ada aktifitas merokok di dalamnya,” pungkasnya.