Pemkot Malang Bakal Launching Sunset Policy untuk PBB

Sunset Policy Pemkot Malang
Sunset Policy Pemkot Malang

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berencana meluncurkan program sunset policy yakni pemberian insentif penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah tahun 2012.

Rencananya sunset policy ini akan dilauncing Wali Kota Malang HM Anton, 17 Agustus 2016 tepatnya setelah upacara HUT Kemerdekaan RI.

Kepala Dispenda, Ade Herawanto, mengatakan, sunset policy adalah bentuk perhatian kepada masyarakat, khususnya wajib pajak PBB sehingga para wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

“Program ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat khususnya yang mempunyai tanggungan pajak PBB dan belum terbayar pada tahun 1994 sampai 2012,” kata Ade, beberapa menit lalu.

Dijelaskan pula, tujuan program sunset policy diharapkan bisa mengurai atau menurunkan angka tunggakan PBB di Kota Malang.

“Program terobosan dan inovasi ini semakin melengkapi beberapa kegiatan inovasi yang dilakukan Dispenda seperti penagihan bersama secara rutin melalui operasi gabungan sadar pajak bersama SKPD terkait, Kepolisian dan Kejaksaan,” bebernya.