Pemkot Beri Bantuan Hukum pada Kepala Sekolah SDN Lowokwaru 3

Siswa SDN Lowokwaru 3 Disetrum

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (deny)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (deny)

MALANGVOICE – Pemkot Malang memberi bantuan hukum kepada Kepala SDN Lowokwaru 3, Tjipto Yhuwono, terkait penyetruman kepada empat siswa. Pasalnya, kasus itu dalam penyelidikan polisi.

“Kami akan beri bantuan hukum karena dia ASN ya,” ujar Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (4/5), saat ditemui di SDN Lowokwaru 3.

Saat ini, barang bukti berupa alat listrik yang digunakan Tjipto diserahkan polisi untuk dilakukan penyelidikan.

“Tapi katanya semua sudah clear dan membuat pernyataan. Kalau masih dilakukan penyelidikan polisi, itu urusan lain. Kami akan bertanya kepada pihak polisi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Tjipto menyetrum empat siswa di dalam musala sekolah usai salat duha pekan lalu. Akibatnya, siswa mengalami masalah kesehatan dan walimurid tidak terima akan tindakan itu.