Pemkot Batu Minta Pihak Ketiga Kembalikan Aset

pertemuan antara BKD Batu dan Pihak Ketiga (anja)
pertemuan antara BKD Batu dan Pihak Ketiga (anja)

MALANGVOICE – Kota Batu sudah berdiri selama 15 tahun. Demikian, banyak aset yang seharusnya dikembalikan pihak pemkot, masih dipegang pihak ketiga. Bukan jutaan, aset itu bernilai hingga miliaran rupiah.

Hari ini, belasan pihak ketiga yang menempati aset Pemkot melakukan pertemuan dengan BKD Batu untuk membahas proses legal dan aturan pembayaran sewa di Balai Kota Among Tani Batu.

Menurut Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah Batu, Edi Setiawan, aset milik pemerintah batu yang ditempati pihak ketiga yaitu empat rumah dinas di jalan Bromo, 28 kompleks pertokoan di Jalan Indragiri, dan 39 kompleks pertokoan di jalan Gajah Mada.

“Tempat itu sekarang dihuni pihak ketiga yang tidak mau keluar. Mereka sudah tinggal disitu sejak belasan tahun sejak jaman pemerintahan kabupaten,” kata Edi.

Pemkot Batu saat ini meminta pihak ketiga untuk mengembalikan aset atau membayar sewa aset.

“Status mereka yang menghuni aset pemkot itu tidak akan pernah jelas tanpa membayar sewa aset yang sudah ada aturannya. Aset tidak bisa dipindah kepemilikannya,” kata Edi.