Pemkot Batu Godog Ketentuan Penutupan Tempat Hiburan

Salah satu rumah makan di sekitar Block Office. Ramadan mendatang Pemkot akan memberlakukan jam buka tutup (fathul)
Salah satu rumah makan di sekitar Block Office. Ramadan mendatang Pemkot akan memberlakukan jam buka tutup (fathul)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Batu belum menentukan penutupan tempat hiburan, panti pijat, dan rumah makan, selama Ramadan. Hingga kini ketentuan itu masih digodog.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Thomas Maido, mengatakan, pihaknya baru akan rapat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) minggu ini.

“Ketentuannya belum ada, karena nanti akan ditentukan dalam rapat bersama. Tapi bisa diidentifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan biasanya tutup total,” ungkap Thomas, saat dikonfirmasi melalui selulernya, beberapa menit lalu.

Terkait imbauan dari PCNU yang mengharapkan agar tempat hiburan tutup keseluruhan, serta pemberlakuan jam buka untuk rumah makan, Thomas juga sudah memikirkannya.

Iimbauan itu akan dibawa pada rapat FKUB, karena di sana juga ada unsur dari berbagai organisasi keagamaan.

“Tunggu saja nanti akan kami informasikan. Pokoknya sebelum Ramadan biasanya keputusan sudah didapat dan akan ada surat edaran ke pihak-pihak yang berkaitan,” tandas Thomas.