Pemkot Batu Berlakukan Sewa atas Aset, Pedagang Keberatan

Pedagang di Jalan Gajah Mada, Rasyid (anja)

MALANGVOICE – Pemberlakuan sewa atas aset Pemkot membuat pedagang merasa keberatan dan khawatir.

Salah satu pedagang yang menggunakan aset Pemkot Batu, Rasyid Said Thalib mengaku keberatan.

“Karena sewa itu dibuat pertahun itu menjadi kekhawatiran kami,” kata dia.

Ada ketakutan dari para pedagang apabila sewa diberikan tahunan. Menurutnya, Kota Batu selalu berkembang, ditakutkan nanti ada penggusuran pedagan dan lain sebagainya.

Rasyid menyarankan agar sewa diberikan lima tahun, namun dengan sistem pembayaran setiap tahun sehingga memberikan kelegaan pada pedagang terutama pedagang kecil.

“Kami tidak minta perubahan aturan, tapi tolong disempurnakan saja kebijakan itu tentunya seusai dengan perwali yang ada,” kata Rasyid.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aset milik pemerintah batu yang ditempati pihak ketiga yaitu empat rumah dinas di jalan Bromo, 28 kompleks pertokoan di Jalan Indragiri, dan 39 kompleks pertokoan di jalan Gajah Mada.

Disesuaikan dengan Perwali no 19 Tahun 2015 tentang aset, pihak ketiga membayar sewa sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas gedung/bangunan.