Pemkot Batu Berencana Bebaskan PBB Bagi Warga Miskin

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

MALANGVOICE-Pemkot Batu berencana menggratiskan biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin. Sedangkan, bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha tetap diwajibkan membayar PBB.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan, rencana tersebut akan digodok terlebih dahulu. Nantinya jika benar terealisasi, perlu adanya Perwali dalam menjalankan kebijakan itu.

Sampai saat ini baru 45 persen penerimaan PBB yang dibayarkan masyarakat. Batas pembayaran PBB diundur sampai Bulan September lantaran masih adanya perbaikan data.

“Sesuai arahan Pak Wali, masyarakat miskin diringankan, jangan sampai dibebani PBB,” kata dia, Senin (25/7).

Selama ini banyak masyarakat mengeluhkan besaran PBB yang harus dibayarkan. Namun, penarikan PBB sesuai dengan peruntukan bangunan dan lokasinya.

Masalahnya, kata Punjul, tidak sedikit masyarakat yang menjual tanahnya meminta Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tinggi. Namun, pada saat diminta bayar pajak berharap NJOP nya rendah.

“Pengenaan NJOP pasti beda besarannya. Antara bangunan di jalan protokol dan di perkampungan, baik digunakan untuk tempat tinggal, usaha dan perumahan,” ungkap mantan anggota DPRD itu.

Kendati demikian, dibutuhkan data konkret jumlah warga miskin di Kota Batu. Dispenda, Camat, RT/RW bersama-sama mencari solusi.

Punjul menepis kebijakan tersebut seiring perhelatan Pilwali. Menurutnya, rencana tersebut berangkat dari masukan dan masalah di masyarakat.

“Murni untuk kemaslahatan masyarakat, tak ada hubungannya dengan Pilwali,” tegas dia.