Pemkot Batu Belum Keluarkan IMB Gedung Pertemuan di Oro-oro Ombo

Warga RW 6 Oro-oro Ombo saat mendatangi Balai Kota Among Tani Kota Batu.(miski)
Warga RW 6 Oro-oro Ombo saat mendatangi Balai Kota Among Tani Kota Batu.(miski)

MALANGVOICE – Pemkot Batu belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan Franky, untuk pembangunan gedung pertemuan di RW 6 Desa Oro-oro Ombo.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Satriyo Wicaksono, mengakui, surat IMB bisa dikeluarkan apabila surat dari bawah sudah lengkap.

“Artinya, untuk mendapatkan IMB, pemohon harus mengantongi izin tetangga ditandatangani Ketua RT, RW dan Kades,” kata dia, beberapa menit lalu.

Baca juga: Warga Oro-oro Ombo Tolak Rencana Pembangunan Gedung Serbaguna Kerohanian

Pemohon mulai mengajukan IMB Bulan September 2016. Dengan maksud pembangunan gedung pertemuan. Tidak tertera nama gedung serbaguna kerohanian dan keagamaan.

Setelah dilakukan survei, pihaknya mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau biasa disebut pra IMB pada 16 September 2016.

Kemudian pemohon diminta untuk sosialisasi ke warga. Pemohon yang berdomisili di Jalan Bromo Kota Batu ini pun telah mensosialisasikan rencana pembangunan itu sebanyak tiga kali.

“Kami belum keluarkan surat IMB. Kami juga cek ke lokasi, masih belum ada bangunan apapun, hanya tanaman sengon. Surat IMB nya belum turun,” paparnya.

Pihaknya menampumg aspirasi masyarakat terkait keberatan dalam rencana itu.

Menurutnya, jika pembangunan tempat ibadah perlu izin ke FKUB. Sedangkan, untuk pembangunan gedung pertemuan cukup dinas terkait.

“Informasi kami terima, pada saat sosialisasi ada beberapa warga yang tidak setuju. Menilai pembangunan itu untuk kebaktian, pengajuan di kami sekadar gedung pertemuan,” tandas dia.