Pembunuhan Sadis Zainuddin Melibatkan Tiga Pelaku Anak-anak

Pembunuhan Sadis Zainuddin

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddun Hasibuan merilis kasus pembunuhan Zainuddin. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus kematian Zainuddin warga Madura yang tinggal di Mergosono, Kota Malang terungkap sudah. Korban yang ditemukan tewas digorok pada Rabu (30/8) itu berawal dari masalah sepele.

Dijelaskan Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddun Hasibuan, korban sengaja dibunuh keenam pelaku karena asmara dan perkara sebuah handphone.

Sebelum kejadian, korban mendatangi rumah mantan pacarnya, RD (17) di kawasan Muharto. Saat itu, RD meminta handphone yang dipinjam Zainuddin agar dikembalikan. Namun, korban tak bisa mengembalikan dan diminta membayar denda sebanyak Rp 400 ribu.

“Keduanya tidak ada titik temu karena korban hanya mampu membayar Rp 100 ribu. Mereka berpindah tempat ke kawasan Rampal dan kembali membicarakan masalah handphone itu,” kata Hasibuan, Senin (4/9).

Setelah itu, RD bersama korban dan Mas’ud yang tak lain adalah kakak RD didatangi beberapa orang pelaku lain. Yakni YDS alias Fany (21), Taufik (19) dan DN (17), serta SF (16). Kedatangan keenam pelaku itu justru tak menyelesaikan masalah. Sehingga muncul niat untuk menghabisi korban.

“Kemudian para pelaku membawa korban ke daerah Velodrome. Namun karena ramai, dipindah ke TKP, yakni perkebunan sebelah sungai Amprong,” ujarnya lagi.

Di sana, korban sempat dihajar beramai-ramai sebelum dibacok menggunakan parang sepanjang 48 cm. Korban sempat meminta maaf namun pelaku sudah gelap mata dan terus mengayunkan parang ke kepala korban hingga tewas.

“Korban dieksekusi sekitar pukul 4.00 WIB pagi hari sebelum ditemukan warga pada pukul Rabu (30/8) pukul 7.30 WIB,” lanjutnya.

Total enam ada tiga pelaku masih di bawah umur. Penangkapan para pelaku ini bukannya gampang. Hasibuan mengatakan, para pelaku sempat kabur ke Lumajang, namun bisa dibekuk jajaran unit Reskrim Polres Malang Kota.

Kini sanksi berat menanti kawanan itu. Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan.(Der/Yei)