Pembunuhan Moger, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dan Satu DPO

Tiga pelaku pengeroyokan Moger digelandang polisi. (Deny)

MALANGVOICE – Kasus pengeroyokan Moger, mahasiwa salah satu PTS Kota Malang, bulan lalu, mulai ada titik terang. Tiga pelaku berasal dari Sumba, berinisial PPR (25) alias Paul, AU (19) alias Anjes dan JW (21) alias Erick, ditangkap Sar Reskrim Polres Malang Kota, di kawasan Pakis, Kabupaten Malang, beberapa hari setelah kejadian.

Barang bukti senjata yang digunakan pelaku (Deny)
Barang bukti senjata yang digunakan pelaku (Deny)

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, tiga pelaku itu mempunyai peran masing-masing. Awalnya Paul menangkap dan memegangi korban agar tidak lari, kemudian datang Anjes yang melempari korban dengan batu dan Erick yang membacok korban dengan parang.

Mereka akhirnya kabur ke kos, sebelum ditangkap. “Saat itu memang ada masalah ketika merayakan pesta di Wisnuwardhana. Pelaku juga habis minum minuman keras,” kata Tatang, pada wartawan.

Selain itu, satu lagi pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, berinisial D, kini masih dalam pengejaran.

Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, Kepolisian Daerah Sumba dan kampus untuk membantu menemukan D secepatnya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka diancam pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan dan dikenai hukuman paling lama tujuh tahun penjara.