Pembunuh Nenek Jual Cincin untuk Sedekah di Sekolah

Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Tatang Prajitno.(deny)

MALANGVOICE – Pelaku pembunuh nenek, ASR SB (16), yang masih kelas 1 SMA, ternyata sempat menjual cincin korban untuk dibuat sedekah di sekolahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, cincin itu diambil dari jari korban setelah membunuh dan langsung dijual di sebuah mall di Kota Malang.

Cincin emas dijual seharga Rp 850 ribu, menurut pengakuan pelaku, selain sedekah, dibuat juga untuk lunasi hutang pada temannya.

“Pelaku bilang sedekah di sekolahnya dari hasil jual cincin,” katanya.

Kendati begitu, polisi masih menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Ayah dan kakak korban juga masih dimintai keterangan penyidik.

Dari perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUHP susider 351 ayat 3, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.