Pembunuh Bella Diputus 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga

Sidang Pembunuhan Nadya Bella

Suasana ricuh pasca sidang putusan pembunuhan Nadya Bella Anggraeni (Tika)
Suasana ricuh pasca sidang putusan pembunuhan Nadya Bella Anggraeni (Tika)

MALANGVOICE – Nasib pembunuh Nadya Bella Anggraeni (18), Hafizh Misbah Faizal (19) ditentukan hari ini.

Hakim yang diketuai oleh Arianta Eka Winawan SH dengan anggota Handry Argatama Elion SH SFil MH dan Surtiono SH MH memutuskan terdakwa dihukum dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Terdakwa alias Gobel diputus 20 tahun,” kata Arianta seraya mengetuk palu tiga kali.

Sontak keputusan ini membuat pihak keluarga tidak puas. Ruangan sidang seketika menjadi ricuh. Teriakan ketidak puasan keluarga segera mewarnai ruang Garuda.

Ayah kandung korban, Bonadi (41) bahkan tampak geram dan berusaha menyerang terdakwa. Beruntung dapat diredam oleh polisi yang berjaga.

Bahkan, beberapa sanak keluarga korban lemas hingga harus dibopong oleh anggota yang lainnya.

“Masalah e anakku dipateni terus diperkosa. Coba misal anak e hakim e sing dipateni, aku pingin ero piro hukuman gawe terdakwa. Terdakwa metu penjara sik sehat dan urip. Tapi anakku wis mati. (Masalahnya, anak saya dibunuh dan diperkosa. Coba misal anak hakimnya yang dibunuh, aku ingin tahu berapa lama hukuman untuk terdakwa. Terdakwa keluar penjara masih sehat dan hidup. Tapi anak saya sudah meninggal, red),” teriak ayah kandung korban, Bonadi.

Saat kondisi ricuh, Bonadi berteriak tidak melakukan banding. Pasalnya dia tidak tahu bagaimana caranya untuk upaya hukum ini.

“Aku wong cilik, nggak duwe duit kate banding yo nggak ero carane. Gawe persidangan iki ae mek Rp 50 ewu gawe transport (Saya orang kecil, tidak punya uang untuk banding juga tidak tahu bagaimana caranya. Persidangan ini saja saya hanya punya uang Rp 50 ribu untuk transport. red),” kata dia.

Sementara itu, salah satu keluarga korban yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku akan merundingkan dengan keluarga mengenai langkah hukum selanjutnya.

“Samean wartawan ya, saya nggak mau ngomong nama saya. Mau banding atau tidak, rundingan dulu,” kata perempuan berambut panjang dan berbusana motif bunga ini dengan nada ketus ini.

Gobel membunuh Bella 27 Agustus 2016 lalu di Desa Klandungan, Dau, Kabupaten Malang dengan cara dicekik.

Mayatnya kemudian diperkosa dan disembunyikan di parit kebun tebu serta ditutupi daun kering.

Benda berharga korban diambil dan dijual. Mayat Bella baru ditemukan lima hari kemudian dalam kondisi membusuk.

Baca Juga : 100 Personel Polisi Amankan Sidang Putusan Pembunuhan Nadya Bella