Pembiaran Operasional Toko Modern Ilegal di Kota Malang

Oleh: Soetopo Dewangga *

Menjamurnya Toko Modern di Kota Malang yang menurut Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BP2T ) berjumlah 223, patut dipertanyakan Izin operasionalnya.

Berdasar Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelayanan Perijinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang diselenggarahkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang ( BP2T), tidak mengatur secara khusus bagaimana Mekanisme dan persyaratan mendirikan toko Modern sebagaimana diamanatkan Perda No 8 Tahun 2010.

Sementara BP2T, sebagaimana dapat diakses melalui Website perijinan Kota Malang, ada tiga Kelompok perijinan yaitu, Usaha Pariwisata dan Sosial budaya, Pekerjaan Umum dan yang ketiga Perekonomian.

Dari ketiga kelompok perijinan maka yang mendekati Ijin Usahat Toko Modern adalah kelompok perekonomian di mana seharusnya Toko Modern diatur. Akan tetapi layanan perekonomian itu hanya terdiri dari :

a. Izin Usaha Percetakan

b. Izin Perluasan Industri

c. Izin Usaha Industri ( IUI )

d. Tanda Daftar Industri ( TDI )

e. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )

f. Izin Usaha Angkutan

g. Izin Trayek

h. Izin Pemasangan Media Reklame Insidentil

i. Izin Pemasangan Media Reklame Tetap

Dari kelompok perijinan dan kategori perijinan di atas, maka Pemerintah Kota Malang ada kemungkinan menggunakan SIUP sebagai prasyarat pendirian Toko Modern.

Ketika asumsi itu benar, maka izin operasional toko modern di Kota Malang merupakan penyimpangan dari Perda No 8 Tahun 2010 pasal 25 ayat 1 yang secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern wajib memiliki Ijin Usaha Toko Modern ( IUTM ), bahkan persyaratan pendirian Toko Modern di Kota Malang dengan SIUP bertentangan dengan persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/207, Jo Pasal 12 Permendag 53/2011, Jo Pasal 7 Perda Jatim No 3 Tahun 2008, Jo Pasal 25 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2008.

Dan sebaliknya ketika Izin Usaha Toko Modern tidak berdasarkan SIUP maka sesungguhnya ijin apa yang dimiliki oleh toko modern sebagai alas hak untuk operasional.

Perda No 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan sesungguhnya terlalu bersifat umum bahkan hanya ada 3 ( tiga ) pasal yaitu pasal 23, pasal 24, pasal 25 dan ini merupakan diskresi terhadap ;

a. Perpres no.5 th. 1999 tetang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha

b. Perpres no. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan toko modern

c. Peraturan Mentri Perdagangan RI no 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern

d. Pergub. Jawa Timur No.3 tahun 2008 ttg perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di prop. Jawa timur,

Yang seharusnya Pemerintah Kota Malang membuat Perturan Daerah ( Perda ) secara khusus mengatur tentang tata kelola toko modern yang menjamin akan keberlangsungan Toko Tradisional maupun pasar Tradisional.

Ruang gelap Izin Operasional toko modern dibuktikan pula dengan tidak satupun toko modern di Kota Malang memasang coppy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) yang dapat diketahui oleh umum, padahal berdasarkan UU NO.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan pemilik TDP memasang copy TDP di tempat yang mudah dilihat oleh Umum.

TDP ini melekat di dalamnya ada izin gangguan atau hinder ordonnantie (HO), sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa Toko Modern tersebut, resmi mengantongi izin, surat izinnya sudah daluarsa dan atau justru tidak memiliki Izin.

Jarak Tempat Usaha Toko Modern yang relatif berhimpitan di Kota Malang juga merupakan pelanggaran secara massif, karena Pendirian Toko Modern yang berhimpitan melanggar terhadap aturan zonasi terhadap perda No 8 Tahun 2010 pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa ….Terhadap pendirian Toko Modern yang dilakukan oleh pengelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 (lima ratus) meter antar minimarket, toko dan pasar tradisional/usaha perdagangan mikro.

Sejauh ini Pemerintah Kota Malang belum memliki kemauan politik ( polical will ) yang kuat, untuk menggunakan Peraturan perundang-undangan yang sudah ada saat ini sebagai mekanisme tata kelola toko modern dan perlindungan toko tradisional dalam menegakkan sekaligus menggunakan kewenangan-kewenangan diskresinya.(Bersambung)

 

*Soetopo Dewangga, Ketua Cabang Pemuda Demokrat Indonesia Cabang Malang.