Pemanggilan Empat Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Ditunda

Tim penyidik Kejari Kota Malang, Anjar Purbo. (deny)
Tim penyidik Kejari Kota Malang, Anjar Purbo. (deny)

MALANGVOICE – Pemanggilan empat tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar, oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, diundur.

Mundurnya pemanggilan empat tersangka iku akibat ada surat mendadak yang diterima Kejari pagi tadi. Hal itu disampaikan tim penyidik Kejari Kota Malang, Anjar Purbo.

“Keempatnya mengaku masih mencari kuasa hukum, memang itu haknya tersangka. Jadi pemanggilan kami tunda,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/10).

Maka dari itu, Kejari akan menjadwalkan pemanggilan lagi pekan depan. Anjar menambahkan keempat tersangka sebaiknya bersikap kooperatif agar proses penyidikan segera selesai.

“Mudah-mudahan bisa segera dipanggil dan kami akan tentukan sikap,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan empat tersangka dari kasus proyek fiktif pengadaan barang Dinas Pasar Kota Malang, mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan SKPD Kota Malang. Yakni, Eko Wahyudi (38), Sulton Nahari (53), Edit Winarno (55), dan Widodo (54).