Pelaku UMKM Kota Malang Bisa Daftar Hak Paten Gratis

Tri Widyani

MALANGVOICE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang dalam waktu dekat akan memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak paten produk mereka, secara gratis.

Kepala Disperindag, Tri Widyani, mengatakan, pemberian paten gratis bagi UMKM merupakan program dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). “Nanti akan direalisasi pada gelaran ICCC (International Creatif Cities Conference) April mendatang,” kata Tri Widyani.

Ia menambahkan, selain tanpa biaya, waktu pengajuan paten juga relatif singkat. Berbeda dengan pengajuan paten pada umumnya yang memakan waktu hingga hitungan bulan.

“Syaratnya tinggal mendaftar saja, nanti kita fasilitasi,” imbuhnya.

Ditegaskan, tidak ada limitasi bagi pelaku UMKM yang mengajukan hak paten, karena pembiayaan langsung dari Bekraf.

“Kalau jumlah anggarannya saya tidak tahu, intinya di Kota Malang akan ada program tersebut,” tandasnya.