Pelaku Penipuan Berkedok Separuh Cicilan Motor Punya Prinsip Aneh

Kuasa hukum Risna dan keluarga saat di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus penipuan dengan modus memberikan cicilan sepeda motor dengan separuh harga yang melibatkan satu tersangka Risna Bautatik (36), muncul fakta baru. Kasus itu kini ditangani Polres Malang Kota.

Melalui kuasa hukum, Husain Tatang, ia membeberkan motivasi dan alasan warga asal Sulawesi Tenggara itu melancarkan aksinya hingga mempunyai korban sebanyak 120 orang.

Menurutnya, Risna memang dikenal baik dan suka menolong. “Ya klien saya ini tujuannya ingin menolong saja. Seperti sinterklas,” katanya pada awak media di Polres Malang Kota, Selasa (22/8).

Selain itu, Risna dianggap tidak mendapat keuntungan apapun. Bahkan, selama 2015 lalu, ibu dua anak ini justru mengalami defisit. Meski ia tak menampik bahwa kliennya itu salah.

“Rumah dan mobil sampai digadaikan untuk menutupi cicilan motor itu. Uang sekolah anaknya pun ikut terpakai,” lanjutnya sambil didampingi keluarga Risna.

Dari pihak keluarga pun sampai kaget dengan adanya kabar Risna ditahan polisi atas kasus itu. Sehingga keluarga tidak sempat bisa membantu Risna, karena hutangnya pada leasing mencapai Rp 1,7 miliar dari 178 motor kredit. Padahal, Risna mengaku pada keluarga sudah ada puluhan motor yang lunas.

“Klien saya punya prinsip kalau ada uang sekarang ya dihabiskan sekarang juga. Besok pasti ada berkat lain,” tambahnya lagi.

Kepada polisi, pihak keluarga atau kuasa hukum tersangka meminta adanya pengusutan dari kasus ini. Serta berharap semua korban yang merasa dirugikan untuk melapor agar semuanya jelas.

Seperti diketahui, dua korban Risna melapor pada polisi karena merasa ditipu. Risna kemudian ditangkap dan dikenai pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria