Pelaku Curas Serahkan Diri Diantar Keluarga

MALANGVOICE – Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi satu bulan lalu di Kota Malang, menyerahkan diri ke Polres Malang Kota.

Pelaku dikenal sebagai Rio Permana (19), warga Jalan Jodipan Wetan Gang 1, Blimbing, yang beraksi di Kedai Kopi Jalan Mertojoyo, Lowokwaru, Kota Malang, Warnet Jalan Danau Tondano Sawojajar, dan satu lagi di Kota Batu.

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Rio menyerahkan diri diantar keluarga, sekitar pukul 11.00 WIB, 4 Januari lalu. “Dia diantar keluarga, karena hidupnya sudah tidak nyaman lagi. Selama ini dia sembunyi di rumah salah satu saudaranya,” kata Nunung.

Ditambahkan, dari hasil kejahatannya, pemuda pengangguran itu meraup keuntungan sebesar Rp 1,7 juta. “Dari hasil itu, pelaku mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras serta rokok,” tambahnya.

Penyerahan diri itu menambah jumlah pelaku yang tertangkap sebelumnya, yakni AS, (20), MH, (20), SS, (26), dan SH, (29). Sementara, NV dan TM masih dalam pengejaran polisi.

“Mereka dikenai pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Nunung.