Pekan Depan, Status Hukum Subur Ditetapkan

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Satus penetapan tersangka Subur Triono, bakal diputuskan pekan depan. Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu akan dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mengatakan, gelar perkara itu dilakukan secara internal pada Selasa (15/12).

“Untuk menentukan langkah selanjutnya harus gelar perkara dulu,” katanya.

Setelah ada hasilnya, baru bisa diputuskan ia menjadi tersangka atau tidak. “Nanti dilihat dulu, sekarang masih saksi,” lanjutnya.

Saat ini, Subur sudah menjalani pemeriksaan tahap pertama atas laporan ES. Tahap kedua, masih menunggu surat izin dari gubernur Jatim atas laporan AW.

Kedua pelapor itu mengalami masalah yang sama, yakni merasa ditipu Subur karena mengaku bisa memasukkan calon mahasiswa ke Universitas Brawijaya (UB ) beberapa bulan lalu.

Meski sejumlah uang sudah diberikan pada anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu, namun hasilnya sia-sia, justru uang kedua korban belum balik seutuhnya.