Panwaslu Tunggu Audit Dana Kampanye Paslon Bupati

M Wahyudi (fathul)

MALANGVOICE – Panwaslu Kabupaten Malang masih menunggu hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap dana kampanye masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang.

KAP ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga independen. “Penyerahan dana kampanye tanggal 6 Desember kemarin, tepat waktu semua,” kata Ketua Panwaslu, M Wahyudi, kepada MVoice.

Jika dari hasil audit diketahui adanya aliran dana tidak normal, baik pemasukan ataupun penggunaannya, Paslon bisa terkena sanksi pembatalan pencalonan.

“Kemarin semua komisioner KPU masih Bimtek, jadi janjinya hari ini penyerahan laporan hasil audit,” tambah Wahyudi.

Panwaslu sendiri, sambungnya, kapasitasnya bukan mengaudit karena sudah ada yang bertugas. Panwaslu hanya melihat hasilnya, lalu mengkaji dan menerbitkan rekomendasi ditujukan pada KPU.

“Kami juga menginventarisir seluruh kegiatan kampanye dan aktivitas lain calon. Itu nanti kami bisa jadikan dasar dalam kajian,” ulasnya.

Dalam aturan, pemasukan dana kampanye dari perseorangan kepada calon maksimal Rp 50 juta, sedangkan sumbangan lembaga Rp 500 juta.

“Bila diketahui menggunakan dana bantuan asing atau APBD, sanksinya juga pembatalan calon,” tandas Wahyudi.-