Panwaslu Belum Baca Isi Gugatan Malang Anyar

George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Malang sudah menerima pemberitahuan ihwal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan Tim Malang Anyar ke Mahkamah Kosntitusi.

“Tapi kami belum membaca inti gugatan itu. Nanti setelah gugatan itu diberikan kepada Panwas, baru kita pelajari isinya bagaimana,” ungkap Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva.

Biasanya, dalam inti gugatan akan disebutkan di tempat pemungutan suara (TPS) berapa dan PPS mana dipersoalkan, sehingga Panwaslu dapat menyiapkan jawaban.

Dijelaskan juga, pihaknya sudah memprediksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang yang kalah akan melayangkan gugatan, bagaimanapun hasilnya.

“Ya itu sudah sesuai ramalan kami sejak lama. Makanya kami dari awal mewanti-wanti Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) agar berhati-hati,” ungkap George kepada MVoice, melalui selulernya.

Dalam beberapa kesempatan, tambahnya, Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang bertugas di TPS sudah dibekali peraturan hukum Pilkada. Bila aturan undang-undang dijalankan, niscaya gugatan akan terlewati.

“Jadi begini, yang digugat adalah KPU Kabupaten Malang. Kami dari Panwas merupakan pihak terkait. Tetap nanti kordinasi dengan KPU soal gugatan,” tandasnya.