Panwaslu Bakal Paparkan 39 Pelanggaran di Sidang MK

MALANGVOICE – Bila diizinkan Badan Pengawas Pemilu RI, Panwaslu Kabupaten Malang akan memberikan keterangan di sidang MK sebagai pihak terkait dalam gugatan Pilkada Malang.

Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, mengatakan, pihaknya akan menjawab tiga poin dalam permohonan Malang Anyar, yang intinya memaparkan kinerja pengawasan selama Pilkada.

“Kami akan paparkan apa yang sudah kami lakukan saja, kalau soal lain-lain akan dijawab KPU. Sementara pihak terkait lain, mungkin akan menjawab APBD yang dipersoalkan pemohon,” jelas George kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Salah satu poin yang akan dipaparkan Panwaslu adalah 39 pelanggaran yang dilaporkan dalam beberapa tahapan Pilkada, yaitu Kampanye Pilkada pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, masa tenang 6 hingga 8 Desember 2015, dan pencoblosan 9 Desember.

“Menjawab gugatan Malang Anyar bahwa pelanggaran yang dilaporkannya tidak ditindaklanjuti, kami akan beberkan fakta bahwa pelaporannya ada yang kadaluarsa, ada yang pelapornya enggan datang ke Panwas, dan lain-lain,” sambung George.

George juga mencatat, ada 11 laporan yang dibawa Malang Anyar dalam satu waktu, namun semuanya atas nama perseorangan, bukan atas nama Malang Anyar dalam pelapornya. Sehingga George merasa tidak benar bila laporan Malang Anyar tidak diproses, karena yang lapor adalah warga.

“Kalau soal ada hubungan keluarga antara Ketua Panwaslu dengan Komisioner KPU, itu kami sudah lihat aturannya. Seluruhnya kami kerjakan profesional, kalau KPU salah, kami sudah panggil dua kali ke mereka,” tegas George.