Panwas Yakin Gugatan Malang Anyar Ditolak MK

George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang optimistis gugatan tim pendukung Malang Anyar tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran, George da Silva. “Sekarang MK masih tahap meneliti berkas, tapi kami sangat optimis gugatan mereka akan ditolak,” ungkap George.

Sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu juga mendasarkan optimismenya pada Pasal 158 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2015 yang menjelaskan, gugatan bisa diajukan dengan ketentuan selisih 0,5 suara dalam Pilkada.

“Kabupaten Malang ini penduduknya di atas 1 juta, jadi sesuai undang-undang itu, selisih suaranya 0,5 persen. Ada hitungannya sendiri, kalau penduduknya 0 sampai 250 ribu saja, selisih yang bisa digugat 2 persen,” papar George.

Optimisme George didasarkan pada legal standing itu. Namun ia juga tidak mengelak bila MK benar-benar mengabulkan gugatan Tim Dewi-Sri. Yang pasti MK tidak boleh diintervensi siapapun.

“Jika MK memang menjadwalkan sidang, berarti ya kami tetap lanjut, kami tidak akan gentar mempertahankan kinerja penyelenggara Pilkada, meski di sini Panwas hanya sebagai pihak terkait,” tandasnya.