Panwas: Kasus Pembagian Seragam di Poncokusumo Tak Penuhi Unsur

George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Hasil pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pembagian seragam SD di Kecamatan Poncokusumo, yang diduga dilakukan tim pemenangan Rendra-Sanusi, ditolak dan dinyatakan tidak dilanjutkan.

Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, menjelaskan, penolakan itu didasarkan pada beberapa hal, terutama batas laporan 7 hari sejak ditemukannya kejadian.

“Berdasar UU No 8 Tahun 2015, Pasal 134 ayat (4) laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan,” ungkap George kepada MVoice.

Selain soal batasan waktu, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana. Saat terlapor diperiksa, diperoleh fakta bahwa pembagian seragam ada di seluruh SD di Kecamatan Poncokusumo dan kecamatan lain dari UPTD TK SD hasil pengajuan ke Dinas Pendidikan sejak Juli 2015.

Terlapor bernama Tan Herawan membagi 28 seragam kepada siswa SD 01 Pandansari dan tidak pernah mengajak atau mengarahkan untuk mencoblos salah satu Paslon.

“Gakkumdu dalam melakukan klarifikasi, pengkajian dan memutuskan semuanya berpedoman pada peraturan. Kita sudah umumkan Formulir Model A.12 utk diketahui oleh masyarakat,” tandasnya.