Panwas Bantah Penertiban APK Salahi Prosedur

Penertiban APK oleh Satpol dan Panwaslih Kota Batu.(ist)
Penertiban APK oleh Satpol dan Panwaslih Kota Batu.(ist)

MALANGVOICE – Panwaslih Kota Batu membantah tuduhan pihaknya menyalahi prosedur dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Ketua Panwaslih, Salma Safitri, mengatakan, pencopotan APK yang menyalahi aturan dan belum mengantongi persetujuan KPU sudah tepat.

Masalahnya, tim pemenangan tiap Paslon menganggap tanda terima dari KPU sebagai bukti bisa menambah dan memasang APK.

“Semua Paslon tidak atau belum mengantongi persetujuan dari KPU. Hanya tanda terima saja. Padahal sesuai PKPU, penambahan APK harus ada persetujuan KPU,” kata dia, di kantornya, Rabu (1/2).

Baca juga:

Tim Pemenangan Nomor 4 Akan Laporkan Oknum Panwaslih Batu ke Bawaslu dan DKPP
200 Banner Paslon Nomor 4 Dicopot, Tim Pemenangan Minta Kejelasan ke Ketua Panwaslih

Ia juga membantah apabila operasi penertiban oleh Satpol PP tanpa sepengetahuannya. Fifi, sapaan akrabnya, mengakui penertiban mengacu hasil rapat pleno.

Dalam surat rekomendasi ke KPU dan Satpol PP tertanggal 23 Januari juga ditanda tanganinya sendiri. Ia menepis jika penertiban, Selasa (31/1) dilakukan oleh oknum di Panwaslih.

“Komisioner Panwaslih hanya tiga orang. Mana mungkin ada oknum. Kami hanya merekomendasi, yang menertibkan itu Satpol PP, kami mendampingi saja saat penertiban berlangsung,” jelasnya.

APK baik itu banner, spanduk dan baliho yang dipasang di rumah warga maupun sepanjang jalan dan fasilitas umum, tapi tidak mengantongi persetujuan KPU akan ditertibkan. Sesuai Pasal 6 Perbawaslu nomo 8 tahun 2016 tentang pengawasan kampanye.

Soal di hari pertama penertiban paling banyak APK milik nomor 4, Fifi menyebut hal itu kebetulan. Pasalnya, sepanjang jalan jalur mobil itu yang ditertibkan.

Fifi meyakinkan bahwa penertiban APK berlaku untuk semua Paslon. Untuk jangka waktu penertiban tergantung Satpol PP.

“Salah jika menganggap kami hanya mencopot punya Paslon Independen. Buktinya milik Paslon lain dicopot. Jika ada APK melanggar itu yang kami tertibkan,” tegas dia.

Pihaknya meminta KPU menjelaskan kepada masing-masing Paslon perihal aturan tersebut. Menurutnya, tim Paslon nomor 4 tidak paham soal aturan, sehingga bereaksi saat pihaknya menegakkan aturan.

“Tugas KPU mensosialisasikan aturan. Mari pahami aturan sebaik mungkin,” paparnya.