Pansus Raperda KTR Terbentuk, DPRD Kabupaten Malang Optimistis Tahun Ini Selesai

Mengawal Raperda KTR Pemkab Malang

Raperda KTR diharapkan selesai tahun ini. Sehingga perokok nantinya tidak boleh merokok di tempat sembarangan atau dianjurkan di ruang merokok. (Miski)

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang terus serius membahas Rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, panitia khusus (Pansus) Raperda KTR telah dibentuk.

Ketua DPRD, Hari Sasongko, mengatakan, Komisi C dan Komisi D dipercaya untuk membahas KTR nantinya.

“Sedang dalam proses. Tapi, panitianya sudah ada, tinggal jalan saja,” kata dia, Sabtu (23/9).

Politisi PDIP ini menaegetkan Raperda KTR selesai tahun ini. Ia mengimbau Pansus Raperda KTR agar fokus dan menyelesaikan tepat waktu.

Meski demikian, Hari menyadari apabila Raperda inisiatif dewan ini akan mendapat penolakan dari sebagian elemen masyarakat.

Namun, tidak sedikit yang mendukung upaya dewan agar Perda KTR segera disahkan. Menurut dia, keberadaan aturan ini akan melindungi masyarakat yang tidak merokok. Sekaligus mengatur tempat orang merokok.

“Sekarang masih bentuk Perbup. Kami harapkan tahun depan sudah bisa disosialisasikan Perda KTR ke masyarakat,” papar dia.(Der/Yei)