Pamit ke Kamar Mandi, Seli di Dalam Kampus Dicuri

Maling beserta barang bukti sepeda lipat atau seli. (deny)

MALANGVOICE – Rahmad Kurniawan (43) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Lowokwawu, karena ulahnya mencuri sepeda kayuh di Universitas Negeri Malang (UM).

Ia kedapatan menggondol sepeda lipat atau seli milik seorang mahasiswa yang diparkir di depan sekretariat UKM, Senin (16/1).

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kampus sambil jalan kaki. Setelah menemukan target, ia berpura-pura masuk ke dalam gedung dengan alasan ke kamar mandi. Melihat kondisi mendukung, Rahmad dengan tenang membawa sepeda korban karena tak dikunci.

Untungnya, aksi Rahmad kepergok korban dan segera ditangkap. Polisi yang sedang berjaga di sekitar lokasi, dengan mudah membantu mengamankan pelaku ke kantor polisi

“Jadi belum keluar kampus baru dirangkap,” kata Kapolsek Lowokwaru, Kompol Bindriyo.

Kata Bindriyo, pelaku akan menjual sepeda hasil curian itu untuk membayar hutang koperasi. Sayangnya, niat baik membayar hutang itu harus tertunda karena aksi tak terpujinya.

Kini, pria yang bekerja sebagai sales itu terpaksa mendekam dipenjara karena dikenai pasal 362 dengan hukuman lima tahun penjara.