Pakar UB: Masyarakat Butuh Transportasi Cepat, Mudah, Aman, Murah dan Nyaman

pakar transportasi Universitas Brawijaya (UB), Hendi Bowoputro (istimewa)
pakar transportasi Universitas Brawijaya (UB), Hendi Bowoputro (istimewa)

MALANGVOICE – Masyarakat membutuhkan transportasi yang cepat, mudah, aman, murah dan nyaman. Begitu yang dikatakan pakar transportasi Universitas Brawijaya (UB), Hendi Bowoputro, saat menanggapi aksi demontrasi terhadap transportasi online beberapa waktu lalu di Malang.

Hendi mengatakan lima komponen tersebut saat ini menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh transportasi lokal seperti angkot dan taksi lokal di wilayah Malang.

“Masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi yang mudah meskipun dia harus membayar beberapa persen lebih mahal. Jika mereka disuguhkan dengan transportasi online yang tidak hanya mudah tapi juga murah mereka pasti akan lebih memilih transportasi tersebut,” papar Hendi.

Kemajuan teknologi, kata Hendi, bisa menjadi solusi dalam bertransportasi, namun regulasi pemerintah masih dianggap belum siap menghadapi ekonomi kreatif yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Selain itu kemampuan masyarakat melek teknologi memberikan ruang bagi transportasi on line dalam menyediakan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Kalau anda menggunakan aplikasi smartphone lalu pengemudi taksi on line bisa menemukan lokasi anda dengan menggunakan GPS,” katanya.

Oleh karena itu, Hendi meminta pemerintah pusat dan daerah harus merubah regulasi supaya terjadi kesimbangan.

Jika taksi dan angkutan kota harus melakukan uji laik jalan maka transportasi on line seperti Uber atau Grab juga harus memberlakukan uji laik jalan.

Begitu juga dengan taksi dan angkutan kota harus membatasi usia kendaraan seperti Grab dan Uber yang memberlakukan pembatasan usia kendaraan maksimal lima tahun.

“Uji laik jalan berpengaruh terhadap keselamatan dan kelancaraan perjalanan penumpang,” kata Hendi.

Dalam memberlakukan uji laik jalan, Handi menyarankan agar pemerintah membebaskan atau mengurangi biaya yang dikenakan terhadap angkutan lokal. Tidak menutup kemungkinan juga biaya uji laik jalan diberlakukan bagi angkutan kota yang mempunyai usia kendaraan diatas lima tahun. Sehingga tidak akan membebani transportasi lokal.

Dia berharap transportasi lokal bisa dikelola oleh pemerintah setempat dan bukan diserahkan pada swasta atau paguyuban.

“Selama ini pemerintah lokal hanya mengatur ijin trayeknya, namun untuk pengelolannya diserahkan ke swasta. Pemerintah Kota Malang harus berkaca pada pemerintah kota Jakarta yang membeli kopaja dan sudah terintegrasi Trans Jakarta. Hal ini tentunya berdampak dengan berkurangya tingkat kecelakaan karena sopir angkutan tidak perlu ngebut untuk mengejar uang tarikan,” katanya.

Hendi juga mencontohkan jika di Singapura pengelolaan angkutan lokal juga diambil oleh pemerintah setempat. Bahkan taksi lokal bisa merangkap menjadi taksi on line sesuai dengan permintaan pengguna.

“Pemerintah Kota Malang pun juga harus mendengarkan rakyat dalam menggunakan transportasi yang cepat, mudah, murah, aman, dan nyaman. Hal ini sesuai dengan prinsip transportasi,” tutur dia.