PAK Molor, MCW: Pemkot Malang Lelet

Divisi Advokasi MCW, Ulummudin

MALANGVOICE – Hingga akhir September, Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD di Pemerintah Kota Malang belum juga disahkan.

Hal ini memancing pendapat Malang Corruption Watch (MCW) yang menilai PAK molor karena eksekutif, yakni Pemkot Malang lambat dalam menyusun dokumen.

“Pemkot baru melemparkan dokumen KUAPPAS PAK APBD pada 6 September, dan hingga kini masih dilakukan pembahasan, sehingga hanya menyisakan waktu tiga minggu mendatang untuk prosesnya. Artinya akhir Oktober baru bisa disahkan,” kata Divisi Advokasi MCW, Ulumuddin, beberapa menit lalu.

Berdasarkan aturan PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan jika perubahan anggaran di APBD harus dilakukan tiga bulan sebelum berakhirnya masa anggaran.

“Kalau ini terjadi berarti Pemkot Malang menabrak aturan PP itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada implikasi nyata jika pembahasan PAK APBD ini molor, salah satunya tidak akan ada lelang proyek, karena waktu dua bulan terakhir tidak mungkin melakukan hal itu. “Kami juga melihat Pemkot Malang terlalu memaksakan PAK ini,” tandasnya.

MCW mengimbau kepada eksekutif dan legislatif agar fokus dalam membahas masalah PAK agar anggaran bisa bermanfaat bagi masyarakat. “DPRD juga jangan ribut melulu masalah mobil dinas. Harus fokus membahas PAK ini,” ingatnya.