Pacar Nd Menyerahkan Diri, Ini Kata Polisi

Bayi Dibuang di Dalam Kos Putri

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Penyelidikan kasus kematian bayi perempuan di kos putri, Jalan Kertorejo, Lowokwaru, beberapa pekan lalu terus berlanjut. Pacar tersangka, ZK alias Zeko akhirnya ditemukan setelah sempat menghilang.

Zeko datang memenuhi panggilan penyidik Polres Malang Kota pada Jumat (14/7) pekan lalu. Mahasiswa PTN di Kota Malang ditemani keluarganya saat pemeriksaan.

“Zeko sudah datang karena memenuhi panggilan kami. Sementara statusnya masih saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo, Jumat (21/7).

Hasil penyelidikan sementara, Zeko baru mengetahui Nd hamil saat berjalan lima bulan. Dari pengakuan kepada polisi juga ia tidak mengetahui pacarnya itu melahirkan.

Terkait adanya upaya menyuruh Nd melakukan aborsi, Heru masih mendalami keterangan Zeko. “Dari keterangan sementara si Zeko tidak pernah menyuruh untuk menghilangkan nyawa bayi, tapi itu masih kami dalami,” tandasnya.

Kini, pelaku sekaligus ibu bayi perempuan yang dibuang di dalam kos putri, Nd, masih ditahan di Lapas Wanita Sukun, Kota Malang. Ia diancam pasal berlapis karena terbukti membunuh bayi dengan hukuman maksimal 7 hingga 15 tahun penjara.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti