Operasi Tumpas Narkoba, Polres Batu Bekuk Pengguna dan Pengedar

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat rilis kasus.(miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat rilis kasus.(miski)

MALANGVOICE – Polres Batu menyatakan perang terhadap narkoba. Hal itu dibuktikan dengan membekuk pengguna dan pengedar selama operasi tumpas narkoba.

“Sesuai instruksi Polda Jatim, meski kami ada pengamanan Pilkada, kami tetap jalankan tugas lainnya,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat rilis, Selasa (21/2).

Dalam operasi ini, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka, yakni Y alias K (36) warga Desa Bulukerto, AN (33) Desa Pesanggrahan, P (36) warga Kelurahan Sisir, YC (31) warga Desa Bumiaji, D (42) warga Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Y alias K ditangkap di Jalan Sudarno. Aparat menemukan barang bukti berupa 1 pocket sabu di dalam saku bajunya. Barang haram ini didapat dari tersangka AN yang dibekuk di hari yang sama.

“Y membeli ke AN sebesar Rp400 ribu. Rencananya mau dipakai sendiri. Di tangan tersangka AN juga ditemukan 1 pocket sabu,” ungkap dia.

Selanjutnya, tersangka P kedapatan memiliki 1 pocket sabu. Pihaknya masih menyelidiki asal usul barang tersebut.

Kemudian, tersangka YC yang tak lain seorang sopir dibekuk di Ngabab, Kecamatan Pujon. Pihaknya mendapati 1 pocket sabu yang siap dikonsumsi.

Sementara, tersangka D dibekuk di kamar Hotel Mentari. Setelah digeledah ditemukan 2 pocket sabu. Dari pengakuannya barang itu dapat dari inisial K warga Pasuruan.

“Tiga tersangka beda jaringan. Kami masih kembangkan kasusnya. Dari kelima ini, belum ada yang residivis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 11 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.