Ombudsman Pantau Revisi Perda Soal Toko Modern

Asisten Ombudsman RI, Achmad Khoirudin.

MALANGVOICE – Ombudsman RI serius menangani masalah legalitas Toko Modern di Kota Malang. Asisten Ombudsman RI Jawa Timur Bidang Investasi, Achmad Khoiruddin, mengatakan, selain menilai perizinan toko modern, pihaknya juga memonitoring Pemkot Malang dalam penguatan regulasi.

“Upaya Pemkot Malang yang akan mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda No 1 Tahun 2014 serta Perwali, khususnya yang mengatur IUTM (Izin Usaha Toko Modern), juga menjadi perhatian kami,” kata Achmad Khoirudin, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Saat ini Ombudsman masih menunggu data dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) soal data perizinan toko modern.

“Kalau sudah ada data, kami akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangan Ombudsman yang sudah diatur dalam UU No 37 tahun 2008 dan UU No 25 tahun 2009,” tandasnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani, mengatakan, materi revisi Perda No 8 Tahun 2010 saat ini masih dievaulasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Materinya kami kembalikan, karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki,” katanya.

Terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD, Ya’qud Ananda Gudban, mengaku, perubahan dua Perda itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. “Revisi Perda dimaksud sudah masuk, tapi saat ini masih ada kendala, karena aturan Permendagri, jadi kami masih harus konsultasi ke Provinsi Jawa Timur,” ungkap Nanda.