Oknum BPN Batu Dijerat Pasal Tipikor!

Tersangka yang tak lain pegawai di BPN Kota Batu, Totok Poerwantoro.(miski)
Tersangka yang tak lain pegawai di BPN Kota Batu, Totok Poerwantoro.(miski)

MALANGVOICE – Tersangka Totok Poerwantoro yang tidak lain adalah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, kini disangkakan pasal baru. Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan 372 KUHP (Penggelapan).

Totok meraup keuntungan hingga ratusan juta mengelabuhi para korban. Dengan jabatannya, ia menawarkan percepatan pengurusan sertifikat dan balik nama tanah kepada warga dengan embel-embel imbalan.

Polisi menjerat dengan Pasal 11, 12 huruf b, dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disangkakannya Pasal Tipikor ini tidak lain atas petunjuk Kejaksaan Negeri. Kajari Batu, Nur Chusniah, mengaku, berkas tersangka BPN dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.

“Belum tahap satu, setelah diteliti, Jaksa menilai kasus ini cenderung ke Pasal Pidana Khusus atau masuk ranah korupsi. Dalam petunjuk itu, salah satunya meminta penyidik memperdalam keterangan saksi,” kata dia, saat ditemui Mvoice di ruang kerjanya, Jumat (6/1).

Saat ini berkas tersebut belum masuk ke kejaksaan.”Masih di penyidik, silahkan konfirmasi ke penyidik lebih jelasnya,” jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Bambang Supriyanto, enggan berkomentar banyak. Ia justru meminta Mvoice konfirmasi langsung ke Kasubag Humas, AKP Waluyo. Sebaliknya, Kasubag Humas, AKP Waluyo meminta konfirmasi ke Kasatreskrim.

“Konfirmasi langsung aja ke Kabag Humas, peraturannya satu pintu,” ungkap Bambang, saat dihubungi melalui telepon.