OJK Tambah Intensitas Pengawasan BPR

Menyorot Tingkat Kesehatan BPR

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Indra Krisna. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang segera menambah intensitas pengawasan terhadap Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di wilayah kerjanya. Pengawasan ini tak lepas dari indikasi tidak sehatnya sejumlah BPR.

Kepala OJK Malang, Indra Krisna, mengatakan penambahan intensitas pengawasan tersebut merupakan aplikasi Peraturan OJK (POJK) No 4 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi BPR. Selain itu, acuan lain yakni POJK No 13 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR.

Sebagaimana aturan itu, ada satu tambahan jenis pengawasan, yakni pengawasan intensif. Sejauh ini, sistem yang sudah berlangsung baru meliputi dua jenis pengawasan, yakni normal dan khusus. Pengawasan intensif mulai diberlakukan pada November 2017 mendatang.

“Pengawasan intensif itu berlaku terhadap BPR berdasarkan tingkat kesehatan, ada beberapa kriteria yang jadi ukuran,” ungkap Indra.

Langkah ini perlu diambil, lanjutnya, karena selama ini terdapat temuan beberapa fraud (kecurangan) yang memicu sejumlah BPR harus tutup operasional. Dalam lingkup nasional, terdapat sekitar 90 fraud.

Sementara itu, di wilayah kerja OJK Malang, setidaknya ada 83 BPR yang tengah mendapatkan pengawasan. Hanya saja, dia enggan merinci jumlah BPR yang terindikasi tidak sehat. “Tidak sampai 10,” sebut Indra.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti