Ojek dan Taksi Online Masuk Kota Malang, Forum Lalu Lintas Keberatan

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kusnadi, mengatakan, forum lalu lintas keberatan atas keberadaan ojek dan taksi online di Kota Malang. Hal itu terungkap saat rapat pada Kamis (16/2).

“Prinsipnya, forum maupun Organda keberatan dengan masuknya angkutan online. Sekarang sopir angkot ini sudah mulai resah dengan keberadaan mereka,” urainya.

Kusnadi memaparkan, alasannya banyak sopir angkot dan taksi konvensional mengaku penghasilannya menurun drastis sejak beberapa usaha transportasi online beroperasi di Kota Malang. Selain itu, Kusnadi menilai, Kota Malang masih memiliki banyak armada angkutan umum konvensional.

Dengan begitu, kebutuhan moda transportasi berbasis online belum dibutuhkan. “Mereka juga tidak memiliki izin operasi. Angkutan umum kan harus punya izin,” tegasnya.

Sebagainana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek, setiap penyedia jasa harua memiliki izin. Sejauh ini, beberapa perusahaan seperti Gojek dan Uber sudah mendirikan kantor cabang di Kota Malang.

“Itu juga belum berizin. Kami juga mempertanyakan kelengkapan armada, serta pengemudi, apa sudah punya SIM A kategori angkutan umum atau belum,” pungkasnya.