Oala… Suami Istri Kok Jadi Sindikat Pencuri Motor

Sepasang suami istri ditangkap polisi. (deny)
Sepasang suami istri ditangkap polisi. (deny)

MALANGVOICE – Sepasang suami istri asal Sawojajar, Kedung Kandang, Kota Malang, menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku, Angga alias Cipung (31), menjadi eksekutor setelah mencuri sepeda motor di depan mall Ramayana, Klojen, Kota Malang. Pelaku bersama rekannya mengambil motor bernopol N 2371 BBB.

Setelah membawa kabur motor, pelaku kemudian mengutus sang istri, Riska (23), untuk menjualnya. Untungnya, polisi mengendus aksi itu dan menangkap kedua pelaku bersamaan di rumahnya.

“Satu pelaku lain yang masih keluarga pelaku tengah dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo.

Kini pasangan itu harus mendekam di penjara dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.