Oala, Pemkot Malang Punya Utang Rp 41 Miliar

Keterlambatan Pencairan DAK

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapto Prapto Santoso (depan berkaca-mata hitam), saat rapat kerja bersama Komisi C.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapto Prapto Santoso (depan berkaca-mata hitam), saat rapat kerja bersama Komisi C.

MALANGVOICE – Pemkot Malang masih memiliki utang sebesar Rp 41 miliar atas berbagai proyek pengadaan sepanjang 2016. Utang ini terungkap saat rapat kerja di Komisi C DPRD, Senin (23/1).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapto Prapto Santoso, menyebut, utang ini tersebar sebagai piutang di berbagai rekanan. Penyebab utama terjadinya utang ini, lanjut Sapto, adalah terhambatnya pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ada empat SKPD yang belum menyelesaiian pembayaran atas pengerjaan sejumlah kegiatan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Semua kegiatan sudah diselesaikan pihak ketiga, tapi SKPD terlambat melaporkan ke Pemerintah Pusat, sehingga belum bisa dicairkan,” ungkapnya.

Dikatakan Sapto, sebenarnya DAK 2016 sudah turun dan saat ini masuk ke Kas Daerah (Kasda). Pencairan DAK, pada 2016 lalu dilakukan setiap triwulan.

“Hanya permasalahan administrasi, rencananya nanti akan dibayarkan melalui PAPBD (Perubahan APBD) 2017,” pungkasnya.