Nyabu di Batu, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Kapolres menunjukkan tersangka dan barang buktinya (fathul)

MALANGVOICE – Keseriusan setiap instansi di Kota Batu untuk menumpas narkotika ternyata bukan isapan jempol. Baru saja BNN beraksi, kini Polres Batu yang mengungkap keberhasilannya membekuk satu pengguna sabu-sabu.

Perlu diketahui, beberapa hari lalu Polres juga mengagalkan upaya penjualan pil koplo yang dilakukan oleh pemandu lagu (PL) sebuah karaoke. Ke depan, Polres akan terus menggencarkan serangannya pada penyalahguna dan pengedar narkoba.

Satu orang yang diamankan kali ini bernama Anwar Widodo (24) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ia ditangkap di Gapura Rejoso Jalan Ir Sukarno, Junrejo, saat membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami hanya mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu yang ia simpan di saku. Dia baru saja membeli tapi saat kami kejar, pengedarnya sudah kabur,” ungkap Kapolres Batu, AKPB Leonardus Simarmata kepada media.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan informasi terkait pengedar sabu itu. Dari pengakuan tersangka, ia membeli dari seorang warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan bernama Narto.

“Kepada AW ini, kami sangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres.