Nunggak Hutang, Mantan Anggota DPRD Batu Digugat Warga Gunungsari

Petugas dari Pengadilan Kota Malang bersama kuasa hukum penggugat saat mengecek lokasi.(miski)
Petugas dari Pengadilan Kota Malang bersama kuasa hukum penggugat saat mengecek lokasi.(miski)
Tanah beserta bangunan yang kini menjadi sengketa.(miski)
Tanah beserta bangunan yang kini menjadi sengketa.(miski)

MALANGVOICE – Mantan anggota DPRD Kota Batu, Yani Handoko, digugat warga Desa Gunungsari, Rohman alias Ranu alias Ki Sopo Nyono.

Kuasa Hukum Ranu, Budi Harianto, mengatakan, dulu kliennya menjual tanah ke Yani seluas 749 meter persegi dari luas tanah 1.059 meter. Namun, baru separuhnya dibayar oleh Yani.

“Saat ditagih bilangnya besok-besok terus. Sampai sekarang belum ada titik temu, makanya diperkarakan ke pengadilan,” kata dia, Jumat (11/11).

Tanah yang dikuasai Yani lantas dijual ke warga Surabaya. Padahal, sampai sekarang tunggakan hutang belum dibayarkan.

Pihaknya belum mengetahui pasti keberadaan Yani saat ini. Pasalnya, semenjak dijual ke warga Surabaya, Yani tidak diketahui keberadaannya.

“Mulai masuk ke pengadilan Februari lalu. Sampai sekarang sudah 23 kali sidang dan mau sidang ke 24, makanya sebelum lanjut, pihak pengadilan melakukan pemeriksaan ke lokasi tanah yang disengketakan,” jelasnya.

Bahkan, sisa tanah 310 meter milik Ranu dicantumkan sebagai tanah sengketa sama aparat desa.

Dulunya, tanah milik Ranu tukar guling dengan tanah desa, tapi seusai tanah yang ditempati Ranu dikembalikan ke desa, tanah milik kliennya tak kunjung dikembalikan sampai sekarang.

“Yang sengketa itu tanah separuh atau belum dibayar sama pak Yani. Sedangkan 310 meter lainnya tidak sengketa, nanti kami tuntut pihak desa juga,” tegas dia.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Kota Malang, Rightmen MS Situmorang, mengakui, pihaknya baru sebatas memeriksa keberadaan tanah.

“Pemeriksaan awal, belum sampai penyitaan tanah. Penggugat mintanya disita, tapi kami cek kebenarannya dulu dan sesuai tahapan yang ada,” jelasnya.