Ngetem Sambil Main Judi, Sopir Angkot Terciduk

Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Irwan Tjatur. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Apa yang dilakukan empat sopir angkutan umum di Kota Malang ini benar-benar tak bisa dicontoh. Pasalnya, sambil menunggu penumpang, para sopir itu melakukan judi remi di Jalan Piere Tendean. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan polisi.

Keempat sopir itu masing Pwd (30), warga Wonosari, Kabupaten Malang, ES (35) Sukun, KND (37) Dinoyo, Lowokwaru, dan RTF (34) Sukun.

“Kami dapat laporan warga adanya kegiatan itu. Sehingga langsung kami lakukan penyergapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Irwan Tjatur, Kamis (14/9).

Para pelaku itu menggelar judi kartu di dalam mobil angkot jurusan LG pada 5 Agustus lalu. Barang bukti yang didapatkan, yakni satu pak kartu remi, uang tunai Rp 240 ribu serta mobil angkot.

“Ini jadi perhatian bagi sopir lainnya agar tidak bermain judi,” tegas Tjatur. Pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(Der/Yei)