Nekat Jual Sabu, Dua Kawanan Bareng Masuk Penjara

Polisi menggelar rilis kasus pengedar sabu-sabu. (deny)
Polisi menggelar rilis kasus pengedar sabu-sabu. (deny)

MALANGVOICE – Jajaran unit Reskoba Polres Malang Kota menangkap dua pengedar narkoba. Sebanyak 2,65 gram barang haram jenis sabu-sabu diamankan dari tangan tersangka, EM dan AH.

EM alias Antok (35) warga Jalan BS Riyadi, Klojen, Kota Malang tertangkap di dekat rumahnya saat hendak bertransaksi. Ia membawa 0,31 gram sabu yang disimpan di bungkus permen.

“Saat digeledah ditemukan sabu-sabu. Kemudian dikembangkan lagi dan ternyata barang itu dibeli dari AH,” ujar Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (14/4).

Setelah mendapatkan identitas AH, polisi segera membekuk pelaku di rumahnya di kawasan Polehan, Kedung Kandang, Kota Malang.

Di rumah AH alias Sini (28) itu ditemukan barang bukti 2,34 gram sabu-sabu yang dipecah menjadi enam klip seharga Rp 2,3 juta.

“Barang berasal dari seseorang yang tinggal di Madura,” lanjut Nunung.

Kini keduanya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka diancam pasal 112 dan 114 dengan hukuman 4-20 penjara.