Negara Dirugikan, Kejari Segera Ungkap Tersangka Korupsi Proyek Pasar Kasin

Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Kasin

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Joko Irianto. (Muhammad Choirul)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Joko Irianto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kasin tahun 2015 memasuki babak baru. Jumat (9/12), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Joko Irianto, menyebut, terdapat kerugian negara dalam pengerjaan proyek itu.

Hal ini didapat dari hasil audit forensik terhadap kesesuaian laporan dan data di lapangan. “Kami baru saja mendapat hasil penghitungan audit forensik. Kami memang meminta tenaga ahli untuk menghitung di lapangan. Hasilnya, mendukung ada kerugian negara,” ungkapnya.

Hanya saja, dia enggan menyebut nominal kerugian itu. “Nanti akan kami sampaikan detilnya,” cetusnya.

Joko menambahkan, saat ini Kejari sudah mengantongi tersangka dugaan korupsi proyek yang memakan APBD 2015 sebesar Rp 922 juta dengan paket lelang sebesar Rp 825 juta itu. Kendati demikian, lagi-lagi ia belum bersedia menyebut identitas.

“Yang jelas, dalam waktu dekat ada penetapan tersangka. Untuk penanganan kasus-kasus korupsi, kami serius. Birokrat yang benar-benar ada indikasi mau menguntungkan diri sendiri dan sebagainya, ya kami akan tindak tegas,” pungkasnya.