Nasib 3.078 Rumah Tangga di Ujung Tanduk

Layanan pengaduan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Layanan pengaduan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

MALANGVOICE – Sebanyak 3.078 laporan pekara masih mengendap di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Jumlah itu merupakan akumulasi dari laporan pekara di bulan-bulan sebelumnya.

Sepanjang Januari hingga Februari 2016, ada 1.489 pekara yang diterima, sedangkan yang sudah diputus 1.305 pekara. Sementara yang masih menunggu putusan sebanyak 3.078.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto, mengatakan, proses hukum untuk pengadilan cerai biasanya memakan waktu antara dua hingga lima bulan.

“Tidak bisa sekali sidang langsung putus, kecuali pekara ghoib. Minimal harus dua kali,” kata Widodo.

Ia menuturkan, lama tidaknya proses persidangan tergantung masing-masing kasus. Contohnya, ada yang gugatan cerai istri tetapi dari pihak suami menginginkan mempertahankan rumah tangga sehingga perlu dilakukan mediasi.

“Ada mediasi yang melibatkan psikolog-psikolog dari akademisi. Mereka yang menasehati,” ucap dia kepada MVoice.

Widodo juga menambahkan, hanya pekara ghaib yang bisa diputus sekali sidang. Yaitu gugatan cerai yang disebabkan salah satu pihak pergi tidak memberikan kabar selama minimal dua tahun.

“Sidangnya dilakukan 4 bulan setelah gugatan didaftarkan. Jadi tidak bisa serta merta,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, selama ini kasus perceraian terlihat mencolok di wilayah Malang Selatan, di antaranya Sumbermanjing Wetan, Dampit dan Turen. Sementara wilayah utara terlihat mencolok di wilayah Singosari dan Lawang.

“Kalau daerah selatan cenderung di kantong-kantong TKW,” pungkas dia.