Nanda: 25 Ranperda Diajukan pada 2016

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban.

MALANGVOICE – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengatakan, sebanyak 25 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).

Dari jumlah itu, sebanyak 15 Ranperda merupakan sisa tahun 2015 yang masih belum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Yang baru ada 10 Perda, jadi total tahun depan ada 25 Perda. Dari jumlah itu 5 Ranperda inisiatif DPRD,” kata Nanda -sapaannya, beberapa menit lalu.

Salah satu Ranperda yang dimasukkan yakni, Perda tentang pengendalian minuman beralkohol (minol) dengan tujuan membatasi peredarannya di masyarakat.

“Ada juga Perda soal penyelenggaraan menara telekomunikasi dan juga perda RPJMD, juga masuk Polegda tahun 2016,” bebernya.

Meski jumlahnya cukup banyak, politisi Partai Hanura itu menekankan kepada kualitas Perda agar tidak mandul ketika sudah diundangkan.

“Kebanyakan Ranperda adalah mengganti yang lama dan penyesuaian dengan Undang-Undang, jadi kami harap tahun depan minimal 20 Perda disahkan,” ungkapnya.-