Nah, Dana Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot dan DPRD Dipangkas Rp 15 Miliar!

Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipangkas

Sekretaris Dewan, Bambang Suharijadi, usai mengikuti Rapat Koordinasi di Ruang Sidang Balai Kota. (Muhammad Choirul)
Sekretaris Dewan, Bambang Suharijadi, usai mengikuti Rapat Koordinasi di Ruang Sidang Balai Kota. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Anggaran perjalanan dinas Pemkot Malang dipangkas hingga Rp 15 miliar. Hal itu menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi Tim Anggaran Pemkot dengan pemimpin Sekda, Idrus Achmad, di ruang sidang Balai Kota, Kamis (5/1).

Pembahasan ini tidak lepas dari Perda tentang APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2017 yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo. Saat ini, Perda itu sudah dikembalikan kepada Pemkot dengan sejumlah catatan, salah satunya pemangkasan anggaran perjalanan dinas.

Informasi yang dihimpun MVoice, total anggaran perjalanan dinas pejabat sebesar Rp 90 miliar, dipangkas menjadi Rp 75 miliar. Nominal itu meliputi perjalanan baik legislatif maupun eksekutif.

Sementara itu, khusus untuk perjalanan dinas anggota legislatif, yang tadinya dianggarkan Rp 28 miliar, dikurangi sekitar Rp 8,7 miliar, sehingga hanya bisa mendapat kucuran sekitar Rp 19,3 miliar.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Dewan, Bambang Suharijadi, ketika ditemui usai mengikuti rapat koordinasi. Usai rapat, dia langsung berniat mengonsultasikan hal ini dengan Ketua DPRD, Arief Wicaksono.

“Dari Gubernur, pertimbangannya karena biaya perjalanan dinas dinilai terlalu tinggi. Saya akan komunikasikan, pengalihannya seperti apa,” paparnya.

Ditanya terkait total perjalanan dinas yang dijadwalkan, dia tidak memberi rincian. “Kalau itu tergantung Banmus (Badan Musyawarah DPRD) berapa kali dalam setahun perjalanannya,” pungkasnya.