Munir: Menjadi Anggota PWI Tidak Harus Berijazah S1

Ketua PWI Jatim, Akhmad Munir.

MALANGVOICE – Penertiban keanggotaan PWI menjadi bahasan dalam rapat kerja PWI Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (19/9).
Rapat kerja tahunan PWI Jawa Timur diikuti perwakilan PWI kabupaten dan kota se-Jawa Timur dibuka oleh Ketua PWI Jawa Timur, H Akhmad Munir. Sehari sebelumnya digelar diskusi tentang Pilkada serentak yang bermartabat.

Rapat kerja semakin hangat saat sesi pemaparan program kerja masing-masing perwakilan PWI yang disampaikan oleh ketua perwakilan. Hampir seluruh perwakilan menyampaikan masalah wartawan muda yang ingin masuk menjadi anggota PWI namun terkendala oleh persyaratan ijazah minimal D3.

Ketua PWI Perwakilan Pasuruan, Arik menyarankan agar PWI bisa mengakomodir keinginan wartawan muda bergabung menjadi anggota PWI.

Hal yang sama disampaikan Ketua PWI Malang Raya, Sugeng Irawan. Menurutnya, jumlah wartawan di Malang Raya saat ini cukup banyak. Jumlah media cetak maupun online lokal bermunculan. Para wartawan banyak yang ingin menjadi anggota PWI namun terkendala ijazah yang paling rendah ijazah program D3 dan ijazah S1 untuk anggota biasa.

Ketua PWI Jawa Timur Akhmad Munir memahami persoalan yang dihadapi masing-masing perwakilan. Ia meminta agar perwakilan bisa mengkomunikasikan kendala tersebut ke PWI Jatim.

Mengenai persyaratan ijazah D3, dikatakan, hal itu sesuai dengan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga (PDPRT) PWI dan tidak bisa dilanggar. Namun, lanjut Munir, tidak berarti wartawan yang lulusan SMA tidak bisa masuk menjadi anggota PWI. ”Jika ijazah SMA, konsekwensinya hanya menjadi anggota muda saja, tidak bisa mencalonkan ketua,” tutur Munir.

Khusus calon anggota yang berijazah SMA, kata Munir, wajib dilampiri surat rekomendasi dari ketua PWI perwakilan. Artinya, ketua PWI perwakilah yang harus selektif apakah benar pemohon bekerja di media. ”Ketua juga harus melihat legalitas perusahaan medianya, apakah berakte sesuai peraturan dewan pers,” kata Munir sambil menyebutkan perusahaan pers harus berakte PT, koperasi atau yayasan yang bergerak di bidang media.