Mulai Tahun Ini, Mengurus Hak Paten Penelitian Lebih Mudah

Prof Dr Ocky Karna Radjasa (anja)
Prof Dr Ocky Karna Radjasa (anja)

MALANGVOICE – Untuk mempermudah alur kepengurusan hak paten bagi peneliti, Kemenristek bersama pemerintah pusat telah merevisi Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Dalam UU tersebut terdapat 20 bab meliputi perluasan objek perlindungan paten sederhana untuk penelitian.

“Selama ini, para peneliti terkendala untuk mengajukan hak paten inovasi/temuannya. Dengan paten sederhana ini, tiap invensi baru akan dapat diterapkan di industri,” kata Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti, Prof Dr Ocky Karna Radjasa MSc

Ia menambahkan, para peneliti juga tidak perlu takut untuk menyampaikan hasil temuannya di forum-forum penelitian, meskipun kepengurusan hak patennya belum selesai. Bahkan, para peneliti berlatar belakang PNS, Non PNS, Pegawai, Staff bisa menerima royalti maksimal hingga 40%. Royalti itu juga bisa diberikan ke pihak ketiga.

“Dari royalti itu, peneliti bisa mengantongi pemasukan hingga Rp 300 juta/ bulan,” katanya.

Kemudian, lembaga yang mengajukan hak paten juga akan dibebaskan dari biaya pemeliharaan hak paten karena beberapa lembaga seperti perguruan tinggi, misalnya, tidak semuanya mampu membayar biaya itu.

“Kemenristek juga akan mempercepat kepengurusan hak paten paling lama menjadi 30 bulan saja. Untuk hak paten sederhana, hanya perlu waktu 12 bulan. Semoga dengan upaya ini, peneliti semakin giat berkarya,” tutupnya.