Mulai Februari, Izin UMKM Cukup di Kecamatan

MALANGVOICE – Kabar gembira bagi pegiat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang. Mulai 1 Februari mendatang, pengurusan izin tak perlu lagi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), tapi cukup di kecamatan.

Kepala BP2T, Indri Ardoyo, mengatakan, izin UMKM yang dilimpahkan ke kecamatan adalah pengusaha dengan modal di bawah Rp 50 juta.

“UMKM yang modalnya di atas Rp 50 juta tetap di BP2T,” kata Indri.

Dijelaskannya, ketentuan itu sudah ada dalam Perwal No 50 tahun 2015 dan akan segera dilaksanakan, sebagai reaksi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Usaha kecil itu syaratnya cukup mudah, hanya nama, domisili, jenis usaha dan modal saja, tanpa pengurusan izin gangguan (HO),” tegasnya.

Data BP2T menyatakan, selama 2015 sebanyak 411 usaha kecil, menengah dan besar mengajukan izin, sedangkan usaha mikro sebanyak 48 izin baru.

“Rata-rata izin untuk usaha kecil untuk laundry, jamu, optik, butik, toko olahraga,” pungkasnya.