MOS Tahun Ini Dilarang Aneh-Aneh!

Imbauan yang dikeluarkan dikbud (anja)
Imbauan yang dikeluarkan dikbud (anja)

MALANGVOICE – Tahun ini, pelaksanaan Masa Orientasi Studi (MOS) akan berbeda total. Aktivitas perpeloncoan dan yang aneh-aneh dan tidak mendidik benar-benar dilarang, mengacu pada Permendikbud No 18/2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah.

“Sekarang kami sedang menyusun surat edaran (SE) mengenai MOS dengan mengacu ke Permendikbud itu. SE itu juga bisa menjadi panduan bagi sekolah dalam pelaksanaan MOS,” kata Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Dindik Kota Malang, Budiono,  kepada MVoice.

Salah satu poin pembeda adalah yang menjadi panitia pelaksana kegiatan adalah para guru. Kalaupun melibatkan siswa, sifatnya hanya membantu. Tanggung jawab kegiatan tetap kepala sekolah.

“OSIS silahkan membantu, tapi pelaksana tetap pada guru,” tukasnya.

Setelah SE jadi, lanjutnya, selanjutnya segera disosialisasikan ke kepala sekolah. MOS mulai dilaksanakan pekan depan, bersamaan dimulainya tahun ajaran pada 18 Juli 2016.

Menurut dia, dengan adanya panduan pada Permendikbud, diharapkan tidak ada korban saat masa perpeloncoan. Adapun atribut yang dilarang dibawa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yaitu membawa tas karung, tas belanja plastik, tas kardus dan sejenisnya yang justru tidak mendidik.

Membawa kaos kaki warna warni tidak simetris dan sejenisnya. Aksesoris kepala tidak wajar, alas kaki tidak wajar, papan nama berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan atau dan berisi konten tidak bermanfaat. Atau membawa atribut lain yang tidak relevan dengan pendidikan.

“Konsentrasi ke MOS lebih ke pendidikan budi pekerti dan lingkungan hidup saja. Yang aneh-aneh dan enggak ada nilai pendidikannya, tidak boleh dilakukan,” paparnya.

Contoh berapa kegiatan yang tidak sesuai dengan pembelajaran yang dilarang, seperti memberi tugas dengan produk merek tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, misalkan menghitung semut, butiran gula dan sebagainya.

Atau kegiatan memakan makanan dan minuman sisa yang bukan miliknya. Memberikan hukuman tidak mendidik dan hukuman fisik sepertti menyiramkan air.

Kadang ada juga perintah agar siswa berbicara dengan hewan atau tumbuhan atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi. Atau aktifitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Imbauan yang dikeluarkan dikbud (anja)
Imbauan yang dikeluarkan dikbud (anja)