Modal Obeng, Pasutri Bobol ATM

Mesin ATM (deny)

MALANGVOICE – Pasangan suami istri, Edy Marliyantoni (30) dan Ayu Rahayu (20), warga asli Lampung, diciduk satuan Resmob Polres Malang Kota karena membobol mesin ATM di 8 ATM di Kota Malang dan 3 di Kota Batu.

Dari kesaksian di hadapan polisi, mereka melakukan aksi saat kondisi ATM sedang sepi. Aksi dilakukan sejak 4 Desember 2015 lalu. Keduanya memasuki bilik ATM seperti orang biasa yang hendak mengambil uang. Edy sebagai eksekutor, sedangkan Ayu Rahayu sebagai pengaman di luar ATM.

Mereka berbekal obeng minus untuk mengeluarkan uang dari ATM. Bila kondisi ramai, Ayu beraksi dengan membantu menghalangi pandangan dengan menutupi mulut mesin ATM dengan badannya. Usai beraksi, keduanya langsung bergegas, atau mencari ATM lain.

Hasilnya, pasutri itu berhasil membobol belasan juta rupiah. Polisi yang mendapati laporan bahwa banyak mesin ATM rusak, langsung memeriksa CCTV dan beberapa saksi. Hasilnya, pada 17 Desember 2015, para pelaku berhasil dibekuk di Jabung, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu, dan berupaya mengejar pelaku lain yang terlibat. Keduanya dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Di Lampung, mereka ternyata juga pernah membobol ATM sebanyak 30 kali, dengan cara yang sama,” ungkapnya.