Mirna Cempluk Diancam 6 Tahun Penjara

Kasus Investasi Bodong

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat menggelar rilis kasus investasi bodong tersangka Julisa Cancerita, di Mapolres Batu, Kamis (3/8). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Resmi sudah Julisa Cancerisa (32) jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ini setelah pemilik akun Facebook Mirna Cempluk itu menyerahkan diri ke Polres Batu, Rabu sore (2/8).

“Pelaku mendatangi kami dengan statusnya masih saksi, kemarin (2/8). Dia diantar suami dan anaknya,” kata Kapolres Batu Budi Hermanto memimpin rilis perkara di hadapan awak media, Kamis (3/8).

Namun, Mirna sendiri beberapa jam sebelumnya telah jadi pihak terlapor. Ini seiring korban warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu inisal RA melapor resmi. RA mengaku rugi sekitar Rp 11 juta setelah beberapa kali berinvestasi.

“Dari pengakuan korban ini awalnya memang tergiur keuntungan atau profit 20 persen investasi di akun Facebook Mirna Cempluk,” beber pria akrab disapa Buher ini.

Pelaku yang menyerahkan diri, lanjut Buher, kemudian menjalani serangkain pemeriksaan oleh penyidik. Selain menghadirkan korban RA, beberapa saksi lain juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Saksi -saksi yang juga korban Mirna Cempluk itu berjumlah 21 orang.

“TKP paling banyak Kota Malang, selebihnya ada dari Pasuruan, Kabupaten Malang, Jember, Tulungagung, Surabaya dan Banyuwangi,” ujar alumnus Akpol 2000 ini.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan penyidik. Mulai dari handphone, bukti transfer dan petunjuk lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan memenuhi dua unsur alat bukti, Polres Batu meningkatkan status Mirna Cempluk menjadi tersangka, Kamis (3/8).

“Kami jerat sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta UU ITE karena mempublish berita bohong lewat Facebook dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas mantan Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Selatan ini.

Buher menambakan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, Mirna Cempluk melakukan aksi penipuan itu sendirian. Dimulai sekitar Juni 2015 silam dengan modal usaha dari uang pensiun kerja suaminya. Usahanya ada perlengkapan bayi.

“Bisnisnya ini diposting melalui Facebook. Dalam perkembangannya dia menjanjikan bonus profit 20 persen bagi konsumennya yang berinvestasi,” kata Buher.

Alhasil, mulai banyak yang berinvestasi, apalagi mendapat keuntungan 20 persen. Para korban ini menginvestasikan uangnya bervariasi, kisaran Rp 5 juta sampai ratusan juta rupiah.

“Tapi awal Januari 2017 usahanya stagnan. Mirna ini mengaku uang korban sebagian terus diputar. Gali lubang tutup lubang,” urai Buher.

Terlepas dari itu, Buher mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mentransfer uang investasi. Apalagi dengan iming-iming profit besar. “Akun Facebook Mirna Cempluk ini selanjutnya akan kamu tutup agar tidak ada korban lagi,” pungkasnya.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti